Sunday, 15 May 2016

Materi Kesepuluh

  • Sistem Kredit Dalam Pembiayaan Pendidikan
Pengertian Sistem Kredit
Sistem Kredit adalah sistem penyerahan barang, jasa atau uang dari kreditor/pemberi pinjaman atas dasar kepercayaan kepada debitur dengan janji membayar pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

  • Sistem Bank dalam Sistem Kredit
Dalam pemberian kredit, pihak bank membagi beberapa jenis kredit ke dalam tiga jenis aspek utama: Pertama, costumer loan yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan bukan usaha dan bersifat non-produktif, seperti redit rumah, kredit untuk pegawai, kredit untuk mahasiswa, biaya pendidikan dan biaya untuk kegiatan-kegiatan non profit lainnya. Kedua, commercial loan yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan bisnis atau usaha yang bersifat produktif yang diberikan kepada debitur sampai Rp. 300 milyar. Yang terakhir adalah corporate loan, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan bisnis atau usaha yang bersifat produktif yang diberikan kepada debitur.


  • Persyaratan Pengajuan Kredit
Ada beberapa jenis syarat dan inventaris dokumen yang harus dipenuhi oleh siswa atau mahasiswa dalam permohonan kredit diantaranya:
  1. Siswa/mahasiswa menandatangi dan menyerahkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SPPK) di atas materai Rp. 6000,-
  2. Siswa telah melunasi biaya provisi dan administrasi.
  3. Siswa telah menyerahkan surat persetujuan untuk mengadakan hubungan kredit dengan bank.
Sedangkan ditinjau dari syarat administratif perjanjiaan kredit, yaitu:
  1. Akte pendirian dan perubahannya atas nama orang tua.
  2. Nomor Pokok Wajib pajak (PBB) atas nama orang tua.
  3. Surat keterangan berdomisili.
  4. Identitas orang tua siswa atau mahasiswa.

  • Pencairan Kredit
Setelah syarat-syarat pengajuan kredit di atas telah diselesaikan maka bagian distribusement melaksanakan administrasi pencariaan kredit berdasarkan nota yang disampaikan business unit. Adapun dokumen pendukung yang dipertimbangkaan untuk keperluan pencarian kredit antara lain: credit report, SPPK yang telah ditandatanganidebitur di atas materai, bukti pembayaran provisi, PK yang ditandatangani debitur, bukti pengikatan agunan, bukti penutupan asuransi, surat permohonan penarikan kredit dari debitur dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.

No comments:

Post a Comment